K. AHMAD BASYIR KHOBIRON

Merupakan pendiri pertama LPI Arrahmah, yang diresmikan oleh Pemerintah sejak thun 1998.

Gedung MI dan MTs. AR-RAHMAH PRAGAAN

Berdiri sejak tahun 1998

Membentuk Karekteristik Siswa

Dengan memanfaatkan sampah dalam meningkatkan kreatifitas siswa

Membentuk karakterisktik Nasionalis

Dengan Ikut Memeriahkah HUT ke-68 Republik Indonesia

Persipan Siswa dalam Menghadapi UN

Menjelang ujian nasional, para siswa/i SMA mengikuti kegiatan dzikir dan doa bersama

Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 31 Januari 2015

Tiba Saatnya Mengakhiri Pendidikan?

Tiba Saatnya Mengakhiri Pendidikan?


MANA yang harus didahulukan antara anak dan pendidikan? Kedua isu tersebut tidak bisa didikotomikan karena setali tiga uang, terlebih jika kita memperbincangkan masa depan kita. Pendidikan merupakan bekal untuk menapaki masa depan anak cucu kita.

Namun, bahwa dunia pendidikan kita belum menunjukkan gambaran yang menjanjikan. Menurut data dari Balitbang Departemen Pendidikan Nasional (2001) bahwa sekitar tujuh juta anak terancam berhenti sekolah. Mereka terpaksa menjadi pekerja anak sebagai akibat dari kemiskinan dan tekanan hidup.

Sementara itu, 15 juta anak- anak yang sekarang masuk kelas satu sekolah dasar (SD), diperkirakan hanya 70 persen yang dapat mencapai kelas enam. Dari yang lulus tersebut, hanya kurang dari separuhnya yang kemungkinan dapat meneruskan pendidikannya ke sekolah lanjutan.

Tak perlu heran bila saat ini terdapat sekitar 12 juta anak usia 7 hingga 15 tahun tidak bersekolah dan terancam putus sekolah. Lebih 3,5 juta anak di antaranya menjadi pekerja anak. Maka, realitas di atas telah memberi sedikit diskripsi apa yang terjadi sekarang.

PENDIDIKAN merupakan tabungan masa depan bagi peradaban kita. Artinya baik-buruknya, makmur-sengsaranya, berkualitas-jeleknya wajah peradaban kita, tergantung proses pendidikan tersebut. Maka, wajah kita yang saat ini dipolesi oleh kemiskinan dan kebodohan menunjukkan kegagalan dari pendidikan kita.

Tingkat pengangguran yang tinggi, frekuensi kriminalitas yang menaik, dan keresahan sosial yang muncul dalam berbagai bentuk merupakan efek ganda (multifler effect) dari kemiskinan yang kita alami saat ini. Sedangkan kemiskinan dan kebodohan yang merupakan momok bagi negara berkembang seperti Indonesia, adalah rantai sosial pertama dalam kegagalan pendidikan kita.

Tahun 2000 lalu kualitas sumber daya manusia (human development index, HDI) kita menduduki peringkat rendah, yaitu 109 dari 174 negara. Dua tahun kemudian, Indonesia tidak jauh beda yakni peringkat 106 dari 170 negara. Angka ini jauh di bawah negara-negara ASEAN lainnya seperti Malaysia (peringkat 56), Filipina (77), Thailand (67), Singapura (22) dan Brunei Darussalam (25). Sehingga, dapat dipastikan tahun ini kita belum bisa keluar dari kualitas hidup yang rendah akibat beberapa stimulus-bom Bali; kenaikan harga BBM, TDL, dan telepon-yang justru kontraproduktif terhadap pertumbuhan ekonomi.

Maka, upaya memberantas kebodohan dan kemiskinan tidak bisa tidak harus melewati jembatan emas yakni pendidikan. Dalam hal ini pendidikan harus melakukan reposisi dan refungsi kalau ingin menjadi perubah wajah peradaban kita yang tidak sehat ini.

Dalam UUD 1945 dijelaskan, pendidikan adalah hak warga negara, sehingga monopoli negara dalam dunia pendidikan menjadi pilihan yang pahit. Negara sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam proses pendidikan harus menempatkan pendidikan sebagai proses pencarian makna hidup yang lebih baik menuju keadilan dan kesejahteraan.

Sayangnya, pendidikan justru menjadi metode negara dalam mengontrol rakyat. Sehingga, pendidikan sering kali tidak lebih dari upaya setengah-setengah dari negara untuk mengubah peradaban miskin ini.

Darodjah, Kepala TK Tarbiyatul Banin VIII Desa Pucung, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang


Pengirim : Darodjah

Rabu, 28 Januari 2015

Politisasi Jilbab : Pelecehan Simbol Agama?



  Danik Eka Rahmaningtiyas
 
Jakarta“Karena fashion (pakaian) merupakan cara yang paling signifikan dalam mengkonstruksi realitas dan relasi sosial.”

            Apa yang Anda pikirkan saat melihat wanita mengenakan jilbab/hijab/kerudung? Hijab/jilbab sebagai sebuah identitas keagamaan yang diikuti pula oleh serangkaian konsekuensi mulai dari keyakinan hati, tutur hingga laku. Ada fenomena luar biasa peragaan fashion theologis ini (baca : hijab) oleh orang-orang yang terjerat kasus hukum. Sebut saja Wa Ode, Neneng Sri Wahyuni, Nunun Nurbaiti, Angelina Sondakh, sopir maut Apriyani, Maharani, Dipta Anindita, dan sederet nama-nama lainnya yang semakin menjadi “juru bicara” dari fashion theologis ini.
           Sebagai umat Islam, sangat bersyukur sekali semakin maraknya perempuan-perempuan berjilbab dengan segala perbedaan prosesnya. Yang menyesakkan saat hijab terhempas dengan kehilangan essensi dari hijab itu, serta konsekuensi integralitas dalam diri penggunanya. Hijab sebagai fashion theologis adalah media komunikasi publik hasil metafora dari sistem nilai yang ada. Menurut Thomas Carlyle, pakaian adalah perlambang jiwa. Fashion dimetaforakan sebagai kulit sosial yang membawa pesan dan gaya hidup komunitas tertentu yang merupakan bagian dari kehidupan sosial.
             Hijab sebagai perlambang jiwa dan sebuah metafora dari nilai membawa kita pada tarik-menarik persepsi yang berbeda dalam memaknainya. Karena kulit sosial itu sebenarnya menampakkan sesuatu yang tidak mampu disampaikan secara harfiah baik oleh individu maupun kelompoknya. Ada banyak unsur yang berkecamuk dalam beragam persepsi mulai dari dinamika psikologis individu, menarik simpati publik, hingga dipolitisir menjadi konspirasi prejudice simbol-simbol agama. Segala sesuatu yang telah ada di pikiran kita, yang kita inginkan, kehendaki, sangka, dan butuhkan serta pengalaman masa lalu menentukan persepsi (wilcox, 2006 : 107). Bisa jadi apatisme simbol-simbol agama tersebut dikarenakan ada harapan perseptual yang tak terpenuhi oleh obyek visual.
Hijab dalam Konflik Psikologis
              Hidayah datang pada siapapun, kapanpun, dimanapun, dan dalam kondisi apapun. Dalam setiap kasus-kasus hukum pasti akan berdampak psikologis pada orang-orang yang terjerat di dalamnya, karena terjadi konflik mulai dari tataran interpersonal hingga intrapersonal. Konflik yang tidak dapat dikuasai akan mengakibatkan stress pada individu. Stres sebagai fenomena psikofisik dapat memberikan pengaruh baik positf maupun negatif, tergantung bagaimana stres itu dikelola. Sebagai sebuah pengalaman yang disadari lalu diambil hikmah atau malah menjadi pemicu depresi hingga psikosomatis seperti insomnia, migrain, mag akut, tekanan darah tinggi, hingga stroke. Sehingga tak ayal banyak orang yang terseret kasus hukum tiba-tiba terserang penyakit fisik padahal tidak memiliki riwayat penyakit tersebut sebelumnya.
             Fenomena hijab yang dikenakan oleh orang-orang yang terseret kasus hukum ini, bisa dianggap sebagai defense mechanisms dari konflik psikologis individu yang mengalami stres. Mungkin itulah kenapa Karl Marx menyebut agama sebagai candu dan memiliki unsur ekstasi. Menurut para psikolog dalam buku Personality Psychotherapy (Wilcox : 2001) ada 2 orientasi religius, yakni : ekstrinsik, yang menyediakan status dan rasa aman; serta intrinsik yang berisi internalisasi, integrasi, yang menjadi pribadi holistik pada individu. Dalam kasus ini orientasi ekstrinsik-lah yang ingin dicapai dari ketidak-amanan dan ketidak-nyamanan. Selain itu merupakan upaya menarik simpati publik melalui identitas diri sebagai individu yang juga memiliki simbol religiusitas, atau hanya sekedar menutupi wajah dari sorotan publik dengan kain lebarnya. Walaupun toh dalam beberapa kasus riwayat diri pemakaian fashion theologis tersebut hanya saat terjerat kasus hukum saja.
Konspirasi Pelecehan Simbol Agama
             Mencoba memahami “pelaku” dalam prespektif humanistik oleh masyarakat teryata tidak dapat diterima begitu saja saat realitas itu berulang dilakukan oleh hampir setiap orang-orang yang terjerat kasus hukum serupa. Apalagi simbol-simbol theologis adalah hal sensitif yang akan menarik pada politik sektarian. Fenomena (baca : stimulus) yang berulang tersebut menjadi sebuah reinforcement (penguatan) dalam memori masyarakat bahwa ada konotasi terhadap simbol tertentu. Akhirnya muncullah prasangka (prejudice) yang menjadi aspek destruktif perilaku manusia.
             Realitas-realitas tersebut seolah menunjukkan, “saya muslim!” yang terseret dalam berbagai kasus hukum. Belum lagi didukung oleh berbagai kasus yang semakin menyuramkan simbol-simbol theologis, seperti muslim fundamentalis yang dikonotasikan teroris, kasus korupsi oleh Parpol berlabel Islam yang selalu menyerukan halal-haram, dll. Seolah itu serangan bertubi-tubi semakin merendahkan Islam & simbol-simbolnya yang dilakukan oleh penganutnya sendiri. Hal ini bisa menjadi bahan menarik yang bisa dimainkan oleh pihak-pihak yang “benci” terhadap Islam. Yang membahayakan apabila konspirasi prejudice tentang fashion theologi ini menjadi sebuat steorotype, bukan sekedar apatisme bahkan hingga ke praktek-praktek diskriminatif pada simbol agama.
             Sangat wajar apabila terdapat beragam persepsi yang muncul dari “pemakluman” kemanusiaan hingga kekhawatiran adanya bangunan konspirasi pelecehan simbol agama dari fenomena fashion theologis yang ditampilkan di publik oleh orang-orang yang terjerat kasus hukum tersebut. Karena fashion (pakaian) merupakan cara yang paling signifikan dalam mengkonstruksi realitas dan relasi sosial.
             Semoga jilbab yang dipakai itu bukan sekadar menjadi orientasi ekstrinsik, namun juga sebuah orientasi intrinsik yang menjadi awal dari taubatan nasuha. Rasa penyesalan yang bukan sekedar tampak dengan penampilan penuh derita tapi upaya perbaikan yang tak melecehkan simbol-simbol agama sebagai kedok defense mekanisme atas diri yang malah merasa terzalimi oleh hukum yang ditegakkan. Semoga fenomena ini bukanlah kedok yang berujung pada konspirasi pelecehan simbol agama. Jalan awal proses perubahan atas penyesalan untuk profil muslim yang bertanggungjawab, sebagai upaya kontributif perubahan yang lebih baik untuk nusa dan bangsa.
*) Danik Eka Rahmaningtiyas, Departemen Kader Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah Mahasiswa Pascasarjana Psikologi Terapan Universitas Indonesia.
(asy/asy).

Penyebabkan pendidikan di Indonesia tidak bisa berkembang



Oleh: Alinda Surya Hidayasa

Pendidikan adalah tonggak kemajuan bangsa. Menjadi bangsa yang maju tentu merupakan cita-cita yang ingin di capai oleh setiap negara di dunia. Sudah menjadi suatu rahasia umum bahwa maju tidaknya suatu negara di pengaruhi oleh faktor pendidikan. Pendidikan merupakan proses mencetak generasi penerus bangsa yang berkualitas. Indonesia adalah salah satu Negara berkembang di dunia yang masih mempunyai masalah besar dalam dunia pendidikan. Kita mempunyai tujuan bernegara ”mencerdaskan kehidupan bangsa” yang seharusnya jadi sumbu perkembangan pembangunan kesejahteraan dan kebudayaan bangsa. Yang kita rasakan sekarang adalah adanya ketertinggalan didalam mutu pendidikan. Rendahnya mutu pendidikan menghambat penyediaan sumber daya menusia yang mempunyai keahlian dan keterampilan untuk memenuhi pembangunan bangsa di berbagai bidang.
Banyak faktor dan masalah yang menyebabkan pendidikan di Indonesia tidak bisa berkembang, diantaranya: 

      1. Mahalnya biaya mahalnya pendidikan.
Pendidikan di Indonesia menjadi sulit bagi mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan. Mayoritas penduduk Indonesia yang berada di bawah garis kemiskinan mengakibatkan terbengkalai nya mereka dalam hal pendidikan. Selain kemauan mereka yang tidak pernah tumbuh dan sadar akan pendidikan, faktor ekonomi menjadi alasan utama  mereka untuk tidak menyentuh dunia pendidikan.
Pemerintah sudah mencanangkan pendidikan gratis dan bahkan pendidikan wajib 12 tahun, akan tetapi biaya-biaya lain yang harus di tangguh oleh para siswa tidaklah gratis. Biaya untuk perjalanan ke sekolah, membeli buku, seragam, dan peralatan sekolah lainnya tidak murah. Mereka harus memikirkan biaya lain selain biaya pendidikan yang bahkan lebih mahal di bandingkan biaya pendidikan itu sendiri. Selain itu, biaya hidup yang semakin meninggi terkadang membuat masyarakat lebih memilih untuk bekerja mencari nafkah dibanding harus melanjutkan pendidikannya

2.     2. Fasilitas pendidikan yang kurang memadai
   Yang menjadi permasalahan pendidikan di Indonesia adalah fasilitas pendidikan yang masih kurang memadai. Banyak sekolah-sekolah yang bangunannya sudah hampir rubuh, tidak memiliki fasilitas penunjang seperti meja belajar, buku, perlengkapan teknogologi, dan alat-alat penunjang lainnya yang menyebabkan pendidikan tidak dapat berkembang secara optimal.

3.      3.  Rendahnya kesempatan pemerataan pendidikan,
Perhatian yang diberikan pemerintah dalam hal pendidikan di kota dan di desa sangatlah berbeda. Pemerintah yang lebih menaruh perhatian pada pendidikan di perkotaan membuat kualitas pendidikan di perkotaan dan di pedesaan menjadi timpang. Salah satu contohnya ialah dalam masalah kesejahteraan guru. Gaji guru di desa jauh lebih rendah dibading gaji guru di kota. Hal ini menyebabkan banyak guru yang lebih memilih bekerja di kota dari pada di desa. Alhasil kualitas guru di kota lebih baik dibanding guru di desa. Selain masalah kesejahteraan guru, juga terdapat ketimpangan dalam hal bantuan untuk fasilatas pendidikan, dan banyak hal lainya. Maka tidak heran apabila kualitas pendidikan di Indonesia masih belum merata dimana kualitas pendidikan di kota lebih baik dari pada di desa.
Adapun solusi yang dapat diberikan dari permasalahan di atas antara lain dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan. Pemerintah harus peka terhadap kondisi pendidikan di setiap daerah dan dapat mengambil langkah yang pasti untuk memperbaiki kualitas sesuai dengan kondisi daerah masng-masing. Tidak hanya pemerintah, tetapi masayarat juga harus bahu-bahu bersama pemerintah untuk dapat meningkatkan kesadaran bahwa pendidikan itu penting dan dapat selalu mengawasi kegiatan pendidikan di Indonesia. Perkembangan dunia di era globalisasi ini memang banyak menuntut perubahan kesistem pendidikan nasional yang lebih baik serta mampu bersaing secara sehat dalam segala bidang. Dengan meningkatnya kualitas pendidikan berarti sumber daya manusia yang terlahir akan semakin baik mutunya dan akan mampu membawa bangsa ini bersaing secara sehat dalam segala bidang di dunia internasional.

Disiplin Siswa di Sekolah

                                                   Disiplin Siswa di Sekolah

Dalam kehidupan sehari-hati sering kita dengar orang mengatakan bahwa si X adalah orang yang memiliki disiplin yang tinggi, sedangkan si Y orang yang kurang disiplin. Sebutan orang yang memiliki disiplin tinggi biasanya tertuju kepada orang yang selalu hadir tepat waktu, taat terhadap aturan, berperilaku sesuai dengan norma-norma yang berlaku, dan sejenisnya. Sebaliknya, sebutan orang yang kurang disiplin biasanya ditujukan kepada orang yang kurang atau tidak dapat mentaati peraturan dan ketentuan berlaku, baik yang bersumber dari masyarakat (konvensi-informal), pemerintah atau peraturan yang ditetapkan oleh suatu lembaga tertentu (organisasional-formal).
Sorang siswa dalam mengikuti kegiatan belajar di sekolah tidak akan lepas dari berbagai peraturan dan tata tertib yang diberlakukan di sekolahnya, dan setiap siswa dituntut untuk dapat berperilaku sesuai dengan aturan dan tata tertib yang yang berlaku di sekolahnya. Kepatuhan dan ketaatan siswa terhadap berbagai aturan dan tata tertib yang yang berlaku di sekolahnya itu biasa disebut disiplin siswa. Sedangkan peraturan, tata tertib, dan berbagai ketentuan lainnya yang berupaya mengatur perilaku siswa disebut disiplin sekolah.
seorang siswa dalam mengikuti kegiatan belajar di sekolah tidak akan lepas dari berbagai peraturan dan tata tertib yang diberlakukan di sekolahnya, dan setiap siswa dituntut untuk dapat berperilaku sesuai dengan aturan dan tata tertib yang yang berlaku di sekolahnya. Kepatuhan dan ketaatan siswa terhadap berbagai aturan dan tata tertib yang yang berlaku di sekolahnya itu biasa disebut disiplin siswa. Sedangkan peraturan, tata tertib, dan berbagai ketentuan lainnya yang berupaya mengatur perilaku siswa disebut disiplin sekolah.
Pengertian disiplin sekolah kadangkala diterapkan pula untuk memberikan hukuman (sanksi) sebagai konsekuensi dari pelanggaran terhadap aturan, meski kadangkala menjadi kontroversi dalam menerapkan metode pendisiplinannya, sehingga terjebak dalam bentuk kesalahan perlakuan fisik (physical maltreatment) dan kesalahan perlakuan psikologis (psychological maltreatment), sebagaimana diungkapkan oleh Irwin A. Hyman dan Pamela A. Snockdalam bukunya “Dangerous School” (1999).
Berkenaan dengan tujuan disiplin sekolah, Maman Rachman (1999) mengemukakan bahwa tujuan disiplin sekolah adalah : (1) memberi dukungan bagi terciptanya perilaku yang tidak menyimpang, (2) mendorong siswa melakukan yang baik dan benar, (3) membantu siswa memahami dan menyesuaikan diri dengan tuntutan lingkungannya dan menjauhi melakukan hal-hal yang dilarang oleh sekolah, dan (4) siswa belajar hidup dengan kebiasaan-kebiasaan yang baik dan bermanfaat baginya serta lingkungannya
Sementara itu, dengan mengutip pemikiran Moles, Joan Gaustad (1992) mengemukakan: “School discipline has two main goals: (1) ensure the safety of staff and students, and (2) create an environment conducive to learning”. Sedangkan Wendy Schwartz (2001) menyebutkan bahwa “the goals of discipline, once the need for it is determined, should be to help studentsaccept personal responsibility for their actions, understand why a behavior change is necessary, and commit themselves to change”. Hal senada dikemukakan oleh Wikipedia (1993) bahwa tujuan disiplin sekolah adalah untuk menciptakan keamanan dan lingkungan belajar yang nyamanterutama di kelas. Di dalam kelas, jika seorang guru tidak mampumenerapkan disiplin dengan baik maka siswa mungkin menjadi kurang termotivasi dan memperoleh penekanan tertentu, dan suasana belajar menjadi kurang kondusif untuk mencapai prestasi belajar siswa
Keith Devis mengatakan, “Discipline is management action to enforce organization standarts”danoleh karena itu perlu dikembangkan disiplin preventif dan korektif. Disiplin preventif, yakni upaya menggerakkan siswa mengikutidan mematuhi peraturan yang berlaku. Dengan hal itu pula, siswa berdisiplin dan dapat memelihara dirinya terhadap peraturan yang ada. Disiplin korektif, yakni upaya mengarahkan siswa untuk tetap mematuhi peraturan. Bagi yang melanggar diberi sanksi untuk memberi pelajaran dan memperbaiki dirinya sehingga memelihara dan mengikuti aturan yang ada.
Membicarakan tentang disiplin sekolah tidak bisa dilepaskan dengan persoalan perilaku negatif siswa. Perilaku negatif yang terjadi di kalangan siswa remaja pada akhir-akhir ini tampaknya sudah sangat mengkhawarirkan, seperti: kehidupan sex bebas, keterlibatan dalam narkoba, gang motor dan berbagai tindakan yang menjurus ke arah kriminal lainnya, yang tidak hanya dapat merugikan diri sendiri, tetapi juga merugikan masyarakat umum. Di lingkungan internal sekolah pun pelanggaran terhadap berbagai aturan dan tata tertib sekolah masih sering ditemukan yang merentang dari pelanggaran tingkat ringan sampai dengan pelanggaran tingkat tinggi, seperti : kasus bolos, perkelahian, nyontek, pemalakan, pencurian dan bentuk-bentuk penyimpangan perilaku lainnya.
Tentu saja, semua itu membutuhkan upaya pencegahan dan penanggulangganya, dan di sinilaharti penting disiplin sekolah